Correct Article 2
PERPRES Nomor 107 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction
