Correct Article 15
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Your Correction
