Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Your Correction