Correct Article 12
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; dan
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
