Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Your Correction