Correct Article 8
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Your Correction
