Correct Article 7
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
