Correct Article 4
PERPRES Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat terdiri dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan;
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.
Your Correction
