Correct Article 7
PERPRES Nomor 107 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction
