Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional, dan pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Your Correction