Correct Article 13
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI;
b. memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan
c. peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
