Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI; b. memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan c. peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction