Correct Article 11
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan
b. pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.
Your Correction
