Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan mengutamakan kegiatan promosi kesehatan; b. pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan kegiatan intervensi medis; c. pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; d. pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan e. material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction