Correct Article 10
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan mengutamakan kegiatan promosi kesehatan;
b. pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan kegiatan intervensi medis;
c. pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI;
d. pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e. material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
