Correct Article 9
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI untuk mendukung:
a. pelayanan kesehatan akibat kecelakaan latihan; dan
b. pelayanan kesehatan akibat korban operasi.
Your Correction
