Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. Kedokteran Kepolisian; dan b. kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian.
Your Correction