Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk kegiatan operasi: a. intelijen; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengamanan kegiatan; c. pemeliharaan keamanan; d. penegakan hukum; e. pemulihan keamanan; f. kontijensi; dan g. penugasan pemelihara perdamaian dunia. (2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis. (3) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction