Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pembinaan kesehatan gigi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan tugas operasi.
Your Correction