Correct Article 19
PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi;
b. pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika dan obat-obatan terlarang; dan
c. pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri.
Your Correction
