Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 107 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 3. Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya disebut Kemhan, adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara. 4. Tentara Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat TNI, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara. 5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 6. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Operasi TNI adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan angkatan darat, laut dan udara meliputi operasi darat, operasi laut, dan operasi udara untuk tujuan pertahanan negara. 8. Latihan TNI adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis dan dilakukan secara berulang-ulang dengan beban latihan yang kian meningkat. 9. Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan. 10. Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukan bagi Satuan Tugas Operasi (Satgasops) dalam rangka pelaksanaan dukungan kesehatan. 11. Pemeriksaan Kesehatan Werving adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada warga yang memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi calon prajurit TNI atau anggota Polri atau menjadi calon PNS Kemhan/PNS Polri. 12. Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanan kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI. 13. Kesehatan TNI adalah segala kegiatan di bidang kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental prajurit agar selalu siap melaksanakan tugas. 14. Kesehatan Matra TNI adalah bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna di lingkungan darat, laut, dan udara. 15. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disebut Anggota TNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI. 16. PNS Kemhan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan dan TNI. 17. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri. 18. Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian. www.djpp.kemenkumham.go.id 19. Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.
Your Correction