Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 107 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 2. Pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Your Correction