Correct Article 9
PERPRES Nomor 107 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 108 TAHUN 2007 TANGGAL : 6 Desember 2007 TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN
NO JABATAN II III IV KET
1 2 3 4 5 6
1 Guru Rp 286.000,00 Rp 327.000,00 Rp.
389.000,00Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sudah termasuk Tunjangan Tenaga Kependidik an.
2 Pamong Belajar Rp 225.000,00 Rp 272.000,00 Rp 345.000,00
3 Penilik Rp 225.000,00 Rp 272.000,00 Rp 345.000,00
4 Guru yang diberi Rp 390.000,00 Rp 435.000,00 Rp 510.000,00 tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- Kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat
5 Guru yang diberi Rp 390.000,00 Rp 435.000,00 Rp 510.000,00 tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa,Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat
6 Guru yang diberi Rp 435.000,00 Rp 485.000,00 Rp 560.000,00 tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
7 Guru yang diberi - Rp 570.000,00 Rp 640.000,00 tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
8 Pengawas Sekolah - Rp 485.000,00 Rp 560.000,00 dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat
9 Pengawas Mata - Rp 650.000,00 Rp 725.000,00 Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
10 Pengawas - Rp 650.000,00 Rp 725.000,00 Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Your Correction
