Correct Article 5
PERPRES Nomor 107 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan.
Your Correction
