Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Kendaraan Bermotor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.