Correct Article 66
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
