Correct Article 59
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN:
a. setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil PRESIDEN.
(21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
