Correct Article 48
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
BAB IV. . .
-t4-
Your Correction
