Correct Article 47
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
a. Asisten Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan
b. tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten.
(21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus PRESIDEN, Staf Khusus Wakil PRESIDEN, Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Your Correction
