Correct Article 46
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
(l) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN/ Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
(41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN, Sekretaris Pribadi PRESIDEN, atau Asisten Khusus PRESIDEN.
Your Correction
