Correct Article 20
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 ...
7- Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Your Correction
