Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Utusan Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction