Correct Article 17
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Current Text
(1) Utusan Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus PRESIDEN dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
