Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penasihat Khusus PRESIDEN memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus PRESIDEN dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction