Correct Article 30
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2O20 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
