Correct Article 29
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Current Text
(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
(21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.
Your Correction
