Correct Article 28
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Current Text
Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
