Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan: dan b. memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
Your Correction