Correct Article 10
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Current Text
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan:
a. memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rrremfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. MENETAPKAN dry port dan/atau pelabuhan Kawasan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 1 Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
a. memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
b. memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Pashl 12 ...
Your Correction
