Correct Article 9
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
a. men]rusun
a. men5rusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan);
b. melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster;
d. membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan;
e. membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan;
f. membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
g. membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
h. membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
i. menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; dan
j. menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ...
Your Correction
