Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan: a. memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara; b. memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang; c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan d. memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction