Correct Article 3
PERPRES Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Current Text
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan:
a. rencana induk kawasan industri (master planl; dan
b. daftar kegiatan percepatan investasi.
(2) Rencana...
(21 Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada ketentuan tata ruang.
(41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
