Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 106 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengesahkan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta, INDONESIA. (2) Salinan naskah asli Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin, yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Your Correction