Correct Article 10
PERPRES Nomor 106 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
