Correct Article 9
PERPRES Nomor 106 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
