Correct Article 8
PERPRES Nomor 106 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Your Correction
