Correct Article 2
PERPRES Nomor 106 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction
