Correct Article 12
PERPRES Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
