Correct Article 2
PERPRES Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
