Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction