Correct Article 11
PERPRES Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini, maka Tunjangan Khusus Peningkatan Pembinaan Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
