Correct Article 5
PERPRES Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan Tunjangan Khusus Peningkatan Pembinaan Penanaman Modal yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.
Your Correction
