Correct Article 3
PERPRES Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
e. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction
