Correct Article 13
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerjasama internasional yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Your Correction
